Polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
W awalnya diduga sebagai fans Leslar. Tapi ketika ditangkap dia justru mengaku fans Dewi Perssik.
Polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
W awalnya diduga sebagai fans Leslar. Tapi ketika ditangkap dia justru mengaku fans Dewi Perssik.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI