Suara.com - Kasus Konser Berdendang Bergoyang naik dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. HA sebagai penyelenggara atau event organizier pun terancam sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Konser Berdendang Bergoyang seharusnya berlangsung pada 28,29, dan 30 Oktober 2022 di Istora Senayan. Namun konser hanya berlangsung sehari dan di hari kedua dan ketiga terpaksa dihentika pihak kepolisian.
Polisi menghentikan konser ini lantaran saat acara berlangsung di hari pertama, penonton membludak dan membuat suasana tak kondusif karena para penononton saling berdesakan. Bahkan tercatat lebih dari 30 orang pingsan. Rupanya, jumlah penonton tidak sesuai dengan kapasitas tempat acara tersebut berlangsung.
Setelah ditelusuri, penyelenggara rupanya menjual tiket lebih banyak dari kapasitas Istora Senayan. Kepada polisi, penyelenggara menyebut menjual 3 ribu tiket. Sementara dengan Sagtas Covid, penyelnggara menyebut menjual 5 ribu tiket. Padahal yang terjadi di lapangan, penyelenggara menjual lebih dari 27 ribu tiket hingga hari H.
Baca Juga: Konser Berdendang Bergoyang Parah Banget, Ngaku ke Polisi 3 Ribu, yang Dijual 27 Ribu Tiket
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, HA mengetahui soal penjualan tiket yang melebihi kapasitas venue dan tidak sesuai dengan yang disepakati kepada polisi dan Satgas Covid.
"HA tahu (soal penjualan tiket), soalnya tiket itu sudah dijual dari April. Mereka sudah menjual tiket sampai September total 13 ribu," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
"Artinya dia sudah mengetahui bahwa jumlahnya sangat tidak sesuai dengan jumlah yg diajukan ke pihak kepolisian 3 ribu, tapi ke satgas covid 5 ribu," kata Komarudin melanjutkan.
Hingga kini, polisi mengaku sudah memeriksa sebanyak 14 orang. HA sendiri masih berstatus sebagai saksi, dan bukan tidak mungkin dalam waktu dekat akan menjadi tersangka.
"Saat ini terlapor masih proses BAP. Status terlapor itu akan mengarah ke tersangka," ucap Komarudin.