Suara.com - Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan kasus konser Berdendang Bergoyang dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi pun sudah menemukan unsur pindana dalam kasus tersebut, Pasal 360 ayat 2 KUHP serta Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 360 akibat lalainya menyebabkan orang lain terlu. Perhari ini, statusnya kita naikkan ke penyedikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Menurut Komarudin, HA sebagai penanggung jawab acara masih ditetapkan sebagai terlapor. "Saat ini masih proses BAP, status terlapor itu akan mengarah ke tsk," ujar Komarudin menambahkan.
Konser Berdendang Bergoyang seharusnya berlangsung pada 28,29, dan 30 Oktober 2022 di Istora Senayan. Namun konser hanya berlangsung sehari dan di hari kedua dan ketiga terpaksa dihentika pihak kepolisian.
Baca Juga: 71 Performers Siap Hadirkan Pengalaman Tak Terlupakan di Soundrenaline 2022
Polisi menghentikan konser ini lantaran saat acara berlangsung di hari pertama, penonton membludak dan membuat suasana tak kondusif karena para penononton saling berdesakan. Rupanya, jumlah penonton tidak sesuai dengan kapasitas tempat acara tersebut berlangsung.
Setelah ditelusuri, rupanya panitia menjual tiket jauh lebih besar dari apa yang disampaikan ke kepolisian dan Satgas Covid. Kepada polisi, panitia mengaku hanya menjual 3 ribu tiket. Sedangkan kepada Satgas Covid 5 ribu tiket. Padahal pada kenyataannya, panitia menjual lebih dari 27 ribu tiket.
"Jadi pertama mereka sampai menjelang event mereka menjual tiket sampai 27 ribu sekian. Sementara permohonan izin terhadap Satgas Covid yang mereka lakukan itu hanya mencantumkan sebanyak lima ribu," ucap Komarudin.
"Jadi ini bedanya sangat jauh sekali ya. Mereka sudah tahu bahwa mereka menjual tiket sekian bayak, tapi mereka membuat rekomendasi izin keramaian itu hanya lima ribu," imbuh Komarudin
Baca Juga: Banyak Penonton Pingsan, Polisi Tegaskan Tak Ada Korban Jiwa di Konser Berdendang Bergoyang