Rugi Rp 160 Miliar, Ibu Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suami di Kasus Dugaan Mafia Tanah

Jum'at, 04 November 2022 | 11:48 WIB
Rugi Rp 160 Miliar, Ibu Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suami di Kasus Dugaan Mafia Tanah
Ibu Angbeen Rishi, Yulia ditemani pengacara Kamarudin Simanjuntak [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu Angbeen Rishi, Yulia melaporkan mantan suaminya, Tommy Rishi ke Bareskrim Polri. Kasusnya terkait dugaan mafia tanah dengan total kerugian Rp 160 miliar.

Mewakili Yulia, pengacara Kamarudin Simanjuntak membeberkan permasalahan yang terjadi. Ia menerangkan, Tommy Rishi sebagai terlapor diduga melakukan pemalsuan akta autentik. Maksudnya, membuat surat kuasa jual yang isinya diduga palsu.

Ibu Angbeen Rishi, Yulia Irawati [YouTube/Intens Investigasi]
Ibu Angbeen Rishi, Yulia Irawati [YouTube/Intens Investigasi]

"Klien saya tidak pernah membuat kuasa jual secara notaris yang dimaksud. Klien saya juga tidak mengenal notaris ini, ilegal," kata Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis (3/11/2022).

Akibat pemalsuan surat kuasa ini, maka terjadi peralihan kepemilikan. "Tadinya atas nama klien ibu saya, berubah menjadi orang lain."

Baca Juga: Kenang Setahun Kematian Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Tak Singgung Bibi Ardiansyah

Keanehan bukan hanya terjadi dalam proses peralihan surat kuasa kepada notaris yang tak dikenal Yulia. Tapi juga pada pembeli dari aset mertua Adly Fairuz tersebut.

Angbeen Rishi [Instagram/@angbeenrishi]
Angbeen Rishi [Instagram/@angbeenrishi]

"Pelaku menjual ke karyawan. Setelah saya investigasi, gaji (karyawan) Rp 6 juta," kata Kamarudin.

Kamarudin lantas heran, bagaimana bisa seseorang dengan gaji Rp 6 juta per-bulan bisa membeli dua aset seharga Rp 160 miliar. Rinciannya, satu aset seharga Rp 60 miliar, lainnya Rp 100 miliar.

"Ajaib toh, karyawan dengan gaji Rp 6 juta bisa beli dua unit bangunan di Panglima Polim Rp 160 miliar," terangnya.  

Laporan Yulia sudah diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: STTL/402/XI/2022/BARESKRIM. Dalam laporannya, TR alias Tommy Rishi dijerat dengan pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau pasal 266 dan atau Pasal 242 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Keluarga Peringati Setahun Kematian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Isak Tangis Banjiri Makam Sang Artis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI