Bantah Promosi hingga Kantongi Duit, Kevin Aprilio Ngaku Korban Kasus Robot Trading

Jum'at, 04 November 2022 | 10:07 WIB
Bantah Promosi hingga Kantongi Duit, Kevin Aprilio Ngaku Korban Kasus Robot Trading
Kevin Aprilio [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kevin Aprilio dilaporkan 230 korban robot trading Net89 ke Bareskrim Polri. Ia dianggap mempromosikan investasi bodong tersebut melalui video.

Kevin Aprilio lantas membantah tudingan yang menyebut dirinya mempromosikan robot trading Net89. Keyboardis band Vierratale ini hanya sekadar memberikan testimoni seputar pengalamannya mengikuti bisnis tersebut.

Kevin Aprilio dan pengacaranya,Minola Sebayang [Suara.com/Rena Pangesti]
Kevin Aprilio dan pengacaranya,Minola Sebayang [Suara.com/Rena Pangesti]

"Saya diminta, Kevin boleh nggak kasih testimoni," kata Kevin Aprilio di Bareskrim Polri, Kamis (3/11/2022).

Kevin Aprilio juga menerangkan tidak menerima uang sepeser pun dari video testimoni tersebut. Bahkan sebaliknya, ia yang menjadi member mengeluarkan uang sebagai deposito.

Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading, Kevin Aprilio Inisiatif Datangi Bareskrim

"Saya ikut dan pakai sebentar fitur robotnya itu. (Deposito) nggak sampai yang M (miliaran)," jelas suami Vicy Melanie ini,

Kevin Aprilio dan pengacaranya,Minola Sebayang [Suara.com/Rena Pangesti]
Kevin Aprilio dan pengacaranya,Minola Sebayang [Suara.com/Rena Pangesti]

Pengacara Kevin Aprilio, Minola Sebayang menambahkan, "Bahkan uang yang didepositokan tertahan."

Karena inilah, Kevin Aprilio juga merasa sebagai korban. Apalagi, baru diketahui, robot trading yang diikutinya ini belum sepenuhnya legal.

"Tadi ngobrol sama penyidik, berkas legalnya ada yang tidak lengkap," tuturnya.

Terkait kasus hukum, Kevin Aprilio yang diwakili pengacaranya, Minola Sebayang berbicara, menyerahkan kepada penyidik.

Baca Juga: Dipolisikan Kasus Robot Trading Net89, Verrell Bramasta Kuatkan Atta Halilintar

"Terlalu prematur kalau bilang 'oh testimoni tidak dapat dikenakan'. Apa ada pasalnya atau tidak, kita serahkan ke penyidik dan menentukan, nanti kita lihat," ujar Minola Sebayang membeberkan.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI