"Jagain ya teh, Aminya lagi berjuang keadilan di negeri ini Teteh. Jagain anak-anak teteh, makasih teteh sayang," pesan Fitri Salhuteru.
![Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/28/94401-nikita-mirzani-instagramatnikitamirzanimawardi-172.jpg)
"Iya semoga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ucap Amel menjawab.
Saat ini, Nikita Mirzani harus mendekam dalam tahanan selama 20 hari ke depan, yang terhitung sejak 25 Oktober 2022 karena kasus pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra.
Penahanan ini dilakukan untuk menunggu jaksa penuntut umum (JPU) menyelesaikan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal empat tahun. Padahal, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.