Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan Ayu Thalia sebagai terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai hari ini, Kamis (3/11/2022). Sang artis dijadwalkan untuk memberikan keterangan di depan hakim.
"Saya nggak pernah mangkir. Saya kooperatif, saya datang, saya hadir sidang," ujar Ayu Thalia.
Berbicara soal kesiapan jelang sidang, Ayu Thalia menyatakan siap buka-bukaan di depan hakim tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik hubungan dengan Nicholas Sean.
"Ya bicara apa adanya saja, nggak perlu ada yang disiapkan. Bicara sesuai fakta," tutur Ayu Thalia.
Baca Juga: Devano Danendra Tampil Feminim, Iis Dahlia Minta Netizen Tak Khawatir: Gak Banci Insya Allah
Ayu Thalia juga menegaskan tidak akan mengikuti jejak Nicholas Sean yang menurut dia tidak berani jujur ke publik tentang hubungan mereka.
"Saya nggak seperti pihak sebelah, yang soal hubungan kecil saja, pergi ke mana ke mana, nggak pernah diakuin," ucap Ayu Thalia.
Sayang, Ayu Thalia harus menunda keinginan mengungkap kisah di balik hubungan dengan Nicholas Sean di depan hakim. Sidang ditunda karena hakim ketua yang menangani perkaranya berhalangan hadir akibat sakit.
Rencananya, sidang keterangan terdakwa kasus pencemaran nama baik yang menyeret Ayu Thalia baru akan digelar pada 10 November 2022.
Sebagai pengingat, Nicholas Sean berseteru dengan Ayu Thalia sejak Agustus 2021.
Baca Juga: Sultan Banget, Amanda Manopo Habiskan Duit Ratusan Juta Rupiah Cuman Buat Beli Lilin di Shopee
Kejadian bermula saat Ayu Thalia mengaku punya hubungan khusus dengan Nicholas Sean dan mengalami penganiayaan. Sambil menyertakan beberapa bukti luka fisik, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan pada 27 Agustus 2021.
Cerita penganiayaan yang dialami Ayu Thalia ternyata membuat Nicholas Sean terganggu. Ia lantas melaporkan balik sang artis atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean dinyatakan gugur pada November 2021 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan.
Sedang laporan Nicholas Sean diproses sampai ke persidangan dengan Ayu Thalia selaku terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.