Dalam laporannya, Hillary Brigitta Lasut mengaku tersinggung dengan cara Mamat Alkatiri melontarkan candaan saat melakukan roasting pada 1 Oktober 2022.
"Terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 'tai' dan 'goblok'," bunyi keterangan dalam laporan Hillary Brigitta Lasut terhadap Mamat Alkatiri.
Mamat Alkatiri selaku terlapor dalam aduan Hillary Brigitta Lasut dikenakan Pasal 310 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik. Namun setelah laporan diproses, keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.