Suara.com - Mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaiman diperiksa lagi atas dugaan penyekapan yang dilakukan sang artis pada 1 November 2022.
Menurut keterangan kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid, kliennya mendapat 50 pertanyaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Total ada 50 pertanyaan," ujar Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menjelaskan, Sulaiman diminta mengutarakan ulang peristiwa penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dipenjara, sementara Kasus Nindy Ayunda Mandek, Begini Kata Polisi
"Sulaiman menjelaskan semua, dari awal kejadian sehingga dia tidak pulang. Terus dia juga sempat dipukul, dikasih alat penutup kepala dan seterusnya," terang Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid juga berkata bahwa Sulaiman bisa menjawab semua pertanyaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan baik.
Hanya saja, banyaknya pertanyaan penyidik membuat pemeriksaan terhadap Sulaiman berlangsung cukup lama.
"Pertanyaannya banyak dan sangat detail. Jadi penyidik secara terperinci menanyakan peristiwa per peristiwa. Itu ditanya secara terperinci dan Leman menjawab karena dia yang tahu," kata Fahmi Bachmid.
Setelah pemeriksaan Sulaiman selesai, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tinggal menentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka dari perkara tersebut.
Baca Juga: Nindy Ayunda Ogah Komentari Penahanan Nikita Mirzani, Ini Alasannya?
"Sekarang yang diproses, yang dicari adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana tersebut. Itulah yang dinamakan tersangka," tutur Fahmi Bachmid.
"Nah ini mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini segera, supaya semuanya terang benderang," katanya melanjutkan.
Sebagai pengingat, Nindy Ayunda dipolisikan oleh istri Sulaiman, Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap suaminya pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan tuduhan melanggara Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.