Mantan Sopir Mengaku Dipukul, Nindy Ayunda Berpeluang Segera Jadi Tersangka

Rabu, 02 November 2022 | 13:17 WIB
Mantan Sopir Mengaku Dipukul, Nindy Ayunda Berpeluang Segera Jadi Tersangka
Nindy Ayunda [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaiman diperiksa lagi atas dugaan penyekapan yang dilakukan sang artis pada 1 November 2022.

Menurut keterangan kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid, kliennya mendapat 50 pertanyaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Total ada 50 pertanyaan," ujar Fahmi Bachmid.

Rini Diana, istri dari Sulaiman mantan sopir Nindy Ayunda dan pengacaranya, Fahmi Bachmid ditemui di Kalimalang, Bekasi Selatan pada Jumat (15/7/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Rini Diana, istri dari Sulaiman mantan sopir Nindy Ayunda dan pengacaranya, Fahmi Bachmid ditemui di Kalimalang, Bekasi Selatan pada Jumat (15/7/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Fahmi Bachmid menjelaskan, Sulaiman diminta mengutarakan ulang peristiwa penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda.

"Sulaiman menjelaskan semua, dari awal kejadian sehingga dia tidak pulang. Terus dia juga sempat dipukul, dikasih alat penutup kepala dan seterusnya," terang Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid juga berkata bahwa Sulaiman bisa menjawab semua pertanyaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan baik.

Hanya saja, banyaknya pertanyaan penyidik membuat pemeriksaan terhadap Sulaiman berlangsung cukup lama.

"Pertanyaannya banyak dan sangat detail. Jadi penyidik secara terperinci menanyakan peristiwa per peristiwa. Itu ditanya secara terperinci dan Leman menjawab karena dia yang tahu," kata Fahmi Bachmid.

Nindy Ayunda [Instagram]
Nindy Ayunda [Instagram]

Setelah pemeriksaan Sulaiman selesai, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tinggal menentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka dari perkara tersebut.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dipenjara, sementara Kasus Nindy Ayunda Mandek, Begini Kata Polisi

"Sekarang yang diproses, yang dicari adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana tersebut. Itulah yang dinamakan tersangka," tutur Fahmi Bachmid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI