Suara.com - Sepuluh komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terpilih untuk periode masa jabatan 2022 - 2025 telah dilantik pada 20 Juni 2022 dan dua di antaranya adalah penyanyi Ikke Nurjanah dan Marcel Siahaan.
Ikke Nurjanah ditunjuk sebagai Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi, sementara Marcel Siahaan sebagai Komisioner Perwakilan Hak Terkait.
Dalam Media Briefing, Ikke Nurjanah menjelaskan bahwa fokus utamanya sejak didaulat sebagai Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi adalah menggencarkan sosialisasi terkait pembayaran royalti dari para user (pelaku usaha yang menggunakan lagu musisi) untuk para pencipta lagu.
"Tentunya kita juga masih mempelajari formula lain agar teman-teman di daerah bisa mengetahui informasi tersebut," jelas Ikke Nurjanah.
Baca Juga: Marcell Siahaan Sebut Reza Gunawan Meninggal dalam Kondisi Tersenyum
Pendapat serupa dikemukakan pula oleh Marcell Siahaan. Ia mengatakan bahwa fokusnya saat ini pada performing right.
"Kalau kita tidak melakukan itu, kita tidak bisa mengharapkan orang lain untuk melakukannya. Saya bersama Ikke tentunya menjadi jembatan untuk menyelesaikan isu yang ada," terang Marcell Siahaan.
Marcell Siahaan menyadari bahwa isu kepercayaan dan transparansi pembayaran royalti menjadi masalah yang menghambat user untuk menunaikan tanggung jawabnya.
Oleh karena itu, Marcell Siahaan sebagai Komisioner Perwakilan Hak Terkait memiliki tanggungjawab menyukseskan pembagian royalti untuk para musisi.
"Saya sendiri mengalami sebagai yang bergerak dibidang hukum ternyata harus menjadi jembatan masyarakat yang memang memiliki kerinduan terhadap transparansi. Agar keberjayaan bisa sukses dan tercapai. Itu memang menjadi harapan saya," tegasnya.
Baca Juga: Soal Konflik Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi, Ikke Nurjanah Beri Tanggapan Menohok
Selain Ikke Nurjanah dan Marcell Siahaan, berikut daftar lengkap para komisioner LMKN terpilih:
Lima orang Komisioner dari Perwakilan Hak Cipta yaitu, Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Parikesit, dan Tito Sumarsono.
Lima Komisioner Perwakilan Hak Terkait yaitu, Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Marcell Siahaan dan Yessy Kurniawan.
"Kami 10 orang komisioner terpilih yang mendapatkan amanat resmi (kuasa atribusi) dari negara memiliki tanggung jawab yang sangat berat, komitmen utama kami dalam hal transparansi harus terus kami jadikan acuan dalam pekerjaan yang telah dibagi menjadi 5 bidang yang ada di LMKN di antaranya: Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi, Bidang Hukum dan Litigasi, Bidang Lisensi dan Distribusi, Bidang IT dan SILM, dan Bidang Keuangan dan Distribusi," jelas Dharma Oratmangun, Ketua LMKN.