Suara.com - Pengusaha supplier Saffron, Aji Barkah masih menunggu pertanggungjawaban Taqy Malik dan ayahnya, Mansyardin Malik atas uang suplai produknya selama tiga tahun.
Aji Barkah mengaku mengalami kerugian sampai Rp 900 juta, dengan rincian Rp 700 juta uang di tangan Taqy Malik dan Rp 200 juta dipegang sang ayah.
Namun selama ini, baik Taqy Malik maupun Mansyardin Malik hanya memberi janji palsu.
"Ini bukan masalah utang, ini jual beli. Masuknya unsur tipu gelap, ada dugaan pidana tipu gelap," kata kuasa hukum Aji Barkah, Agustinus Nahak mengutip tayangan Rasis yang diunggah Senin (31/10/2022).
Sang pengusaha Saffron sudah resmi melaporkan Mansyardin Malik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Bila hukuman pidana selesai, maka Aji Barkah akan menggugat secara perdata. Sebab, Taqy Malik dan Mansyardin Malik dinilai membawa 'kabur' hak orang lain.
"Hak orang harus juga dibayar. Supaya ada eksekusi, apa hartanya, atau apa kembalikan ke yang bersangkutan," sambung Agustinus Nahak.
Aji Barkah mengatakan pihaknya sedang memproses laporan untuk Taqy Malik.
Ia mengaku Taqy Malik sudah sempat membayar produknya selama beberapa waktu, tetapi tersendat di pertengahan. Sementara Mansyardin Malik sama sekali belum membayar produk yang disuplainya.