Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Harus Ada Bukti Konkret

Selasa, 01 November 2022 | 09:50 WIB
Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Harus Ada Bukti Konkret
Tangkapan layar Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. [YouTube/Deddy Corbuzier]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotman Paris Hutapea kembali berbicara soal kasus pencemaran nama baik yang membuat Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang.

Hadir di program Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022), Hotman Paris Hutapea mengaku baru mendapat informasi bahwa Nikita Mirzani disangkakan salah satu pasal dengan ancaman hukuman tinggi.

Hotman Paris dan Nikita Mirzani [YouTube/TRANS TV Official]
Hotman Paris dan Nikita Mirzani [YouTube/TRANS TV Official]

"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea.

Meski begitu, Hotman Paris Hutapea tidak serta-merta membenarkan penerapan pasal tersebut dalam kasus Nikita Mirzani. Ia meminta Dito Mahendra selaku pelapor membuktikan kerugian materiil yang benar-benar dialami imbas perbuatan sang presenter.

Baca Juga: Sempat Dibantah, Agensi Akhirnya Konfirmasi Rocky ASTRO dan Park Bo Yeon Resmi Pacaran

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terang Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris dan Nikita Mirzani berdua di kabin mobil mewah Lexus (Instagram)
Hotman Paris dan Nikita Mirzani berdua di kabin mobil mewah Lexus (Instagram)

Hanya saja, Hotman Paris Hutapea tetap meralat ucapannya tentang penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.

"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucap Hotman Paris Hutapea.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Bela Nikita Mirzani, Hotman Paris Tak Setuju Sang Artis di Penjara: Kalau Hanya UU ITE, Tidak Boleh Ditahan

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Di mana dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.

Oleh Kejaksaan Negeri Serang, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan demi menjaga kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI