Bela Nikita Mirzani, Hotman Paris Tak Setuju Sang Artis di Penjara: Kalau Hanya UU ITE, Tidak Boleh Ditahan

Selasa, 01 November 2022 | 09:10 WIB
Bela Nikita Mirzani, Hotman Paris Tak Setuju Sang Artis di Penjara: Kalau Hanya UU ITE, Tidak Boleh Ditahan
Hotman Paris dan Nikita Mirzani [YouTube/TRANS TV Official]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Di mana dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.

Oleh Kejaksaan Negeri Serang, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan demi menjaga kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI