Bersyukur Penangguhan Penahanan Ditolak, Indra Tarigan Juga Minta Akun Instagram Nikita Mirzani Disita

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:14 WIB
Bersyukur Penangguhan Penahanan Ditolak, Indra Tarigan Juga Minta Akun Instagram Nikita Mirzani Disita
Indra Tarigan (tengah) usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus penghinaan terhadap putri Nikita Mirzani, Loly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Indra Tarigan menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.

"Puji Tuhan kalau ditolak," ujar Indra Tarigan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Indra Tarigan menilai, Kejaksaan Negeri Serang pasti punya alasan untuk tetap menahan Nikita Mirzani.

"Ya mungkin kejaksaan takut Nikita bakal menghilangkan barang bukti, terus pas di persidangan tidak hadir, takut mengulangi lagi, gitu," kata Indra Tarigan.

Baca Juga: Tak Mau Digantung! Nikita Mirzani Ingin Segera Disidang, Nyai Siap Fight dan Buka-bukaan di Pengadilan

Ditambah lagi, Indra Tarigan juga melihat Nikita Mirzani tidak kooperatif selama pemeriksaan perkara terhadap laporan Dito Mahendra berlangsung.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

"Selama ini kan memang tidak kooperatif ya," ucap Indra Tarigan.

Indra Tarigan kemudian malah meminta Kejaksaan Negeri Serang untuk menyita juga alat bukti berupa ponsel serta akun media sosial Nikita Mirzani yang diduga jadi sarana tindak pencemaran nama baik.

"Kan yang dilaporkan UU ITE, barang buktinya media sosial sama handphone. Jadi itu harus diambil, nggak boleh digunakan lagi sampai putusan," kata pengacara yang juga berkasus dengan Nikita Mirzani ini.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Beda dengan Mantan, Musuh Bebuyutan Nikita Mirzani Ternyata Lebih Tulus Beri Dukungan Moral

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Di mana dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.

Namun oleh Kejaksaan Negeri Serang, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan demi menjaga kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI