Bersyukur Penangguhan Penahanan Ditolak, Indra Tarigan Juga Minta Akun Instagram Nikita Mirzani Disita

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:14 WIB
Bersyukur Penangguhan Penahanan Ditolak, Indra Tarigan Juga Minta Akun Instagram Nikita Mirzani Disita
Indra Tarigan (tengah) usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus penghinaan terhadap putri Nikita Mirzani, Loly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Indra Tarigan menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.

"Puji Tuhan kalau ditolak," ujar Indra Tarigan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Indra Tarigan menilai, Kejaksaan Negeri Serang pasti punya alasan untuk tetap menahan Nikita Mirzani.

"Ya mungkin kejaksaan takut Nikita bakal menghilangkan barang bukti, terus pas di persidangan tidak hadir, takut mengulangi lagi, gitu," kata Indra Tarigan.

Ditambah lagi, Indra Tarigan juga melihat Nikita Mirzani tidak kooperatif selama pemeriksaan perkara terhadap laporan Dito Mahendra berlangsung.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

"Selama ini kan memang tidak kooperatif ya," ucap Indra Tarigan.

Indra Tarigan kemudian malah meminta Kejaksaan Negeri Serang untuk menyita juga alat bukti berupa ponsel serta akun media sosial Nikita Mirzani yang diduga jadi sarana tindak pencemaran nama baik.

"Kan yang dilaporkan UU ITE, barang buktinya media sosial sama handphone. Jadi itu harus diambil, nggak boleh digunakan lagi sampai putusan," kata pengacara yang juga berkasus dengan Nikita Mirzani ini.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Tak Mau Digantung! Nikita Mirzani Ingin Segera Disidang, Nyai Siap Fight dan Buka-bukaan di Pengadilan

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI