Suara.com - Pengacara Indra Tarigan menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.
"Puji Tuhan kalau ditolak," ujar Indra Tarigan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Indra Tarigan menilai, Kejaksaan Negeri Serang pasti punya alasan untuk tetap menahan Nikita Mirzani.
"Ya mungkin kejaksaan takut Nikita bakal menghilangkan barang bukti, terus pas di persidangan tidak hadir, takut mengulangi lagi, gitu," kata Indra Tarigan.
Ditambah lagi, Indra Tarigan juga melihat Nikita Mirzani tidak kooperatif selama pemeriksaan perkara terhadap laporan Dito Mahendra berlangsung.

"Selama ini kan memang tidak kooperatif ya," ucap Indra Tarigan.
Indra Tarigan kemudian malah meminta Kejaksaan Negeri Serang untuk menyita juga alat bukti berupa ponsel serta akun media sosial Nikita Mirzani yang diduga jadi sarana tindak pencemaran nama baik.
"Kan yang dilaporkan UU ITE, barang buktinya media sosial sama handphone. Jadi itu harus diambil, nggak boleh digunakan lagi sampai putusan," kata pengacara yang juga berkasus dengan Nikita Mirzani ini.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.