Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri Serang. Sebab bila Nikita dijerat UU ITE, ancamannya tak sampai 5 tahun.
Sementara, syarat tersangka bisa ditahan salah satunya mempertimbangkan alasan objektif. Alasan ini adalah ancaman buat tersangka minimal 5 tahun.
Kabar dari Hotman Paris ini jadi salah satu berita Entertainment Suara.com paling banyak dibaca sepanjang pekan ini. Kami juga sudah merangkum empat berita lainnya yang masuk dalam Top 5 Sepekan.
Apa saja berita tersebut? Simak berikut ini.
1. Hotman Paris Pertanyakan Alasan Kejaksaan Tahan Nikita Mirzani: Ancaman 4 Tahun Tak Boleh Ditahan
![Hotman Paris Hutapea [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/25/90959-hotman-paris-hutapea-pengacara-irjen-teddy-minahasa.jpg)
Nikita Mirzani telah menjadi tahanan Rutan Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022. Nikita ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Penahanan Nikita Mirzani rupanya menjadi perhatian serius bagi pengacara senior Hotman Paris Hutapea. Hotman mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita, karena kasus yang dituduhkan terhadap janda tiga anak itu Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, di mana ancaman maksimalnya empat tahun penjara. Sementar dalam KUHP jelas bahwa ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.
2. Ibu Gen Halilintar Sebut Lulus Kuliah Bukan Syarat Nikah, Publik Peringatkan Fuji: Lari, Lu Masih Muda
Baca Juga: Makin Memanas, Dewi Perssik Sebut Lesti Kejora Bukan Temannya: Dia Itu...
![Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid Lenggogeni Faruk. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/29/72741-orangtua-atta-halilintar-anofial-asmid-lenggogeni-faruk.jpg)
Ibunda Gen Halilintar, Lenggogeni Faruk, mengatakan bahwa lulus kuliah dan memiliki rumah bukanlah syarat utama untuk menikah.