Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.
Atas laporan Rini Diana, Nindy Ayunda sejatinya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Status pemeriksaan perkara juga sudah naik ke penyidikan.
Namun karena prosesnya terlalu lama, kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda dianggap mandek. Hal itu didengungkan Nikita Mirzani yang berada di pihak korban.