Nikita Mirzani Dipenjara, sementara Kasus Nindy Ayunda Mandek, Begini Kata Polisi

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08:05 WIB
Nikita Mirzani Dipenjara, sementara Kasus Nindy Ayunda Mandek, Begini Kata Polisi
Nindy Ayunda [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani kini ditahan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Janda tiga anak itu pun mempertanyakan kinerja kepolisian, yang seolah tak serius menangani kasus penyekapan Sulaiman, mantan sopir oleh Nindy.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun kemudian mengonfirmasi kasus ini ke polisi. Polis membantah kalau dikatakan kasus Nindy Ayunda mandek.

Nikita Mirzani. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

"Kami sudah berdiskusi sama Pak Kasat dan Pak Kanit dalam kasus ini, ternyata memang perlu tambahan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Sulaiman sendiri sudah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Berharap Banyak terhadap Permohonan Penangguhan Penahanannya

"Kemudian nanti ditindaklanjuti pekan depan, Insya Allah," tutur Fahmi Bachmid.

Berkaca pada proses hukum yang sedang berlangsung, Ferdinand Hutahaean yang bergabung dengan tim pengacara Sulaiman berharap tidak ada lagi anggapan tentang mandeknya pemeriksaan laporan terhadap Nindy Ayunda.

"Mereka sudah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini. Sekarang sudah tidak perlu dibahas lagi kenapa terlambat, kenapa macet. Yang kami pegang sekarang adalah komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas," kata Ferdinand Hutahaean.

Besar harapan tim kuasa hukum Sulaiman untuk klien mereka agar segera mendapat keadilan seperti yang selama ini diinginkan.

"Mudah-mudahan penyidik bisa menyelesaikan perkara ini, dan kalau memang terlapor layak dijadikan tersangka, ya kami harap bisa dijadikan tersangka," ucap Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara, Indra Tarigan: Jangan Teriak-Teriak Lah

Nindy Ayunda [Instagram]
Nindy Ayunda [Instagram]

Sebagai pengingat, Nindy Ayunda dipolisikan oleh istri Sulaiman, Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap suaminya pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.

Atas laporan Rini Diana, Nindy Ayunda sejatinya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Status pemeriksaan perkara juga sudah naik ke penyidikan.

Namun karena prosesnya terlalu lama, kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda dianggap mandek. Hal itu didengungkan Nikita Mirzani yang berada di pihak korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI