Suara.com - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid langsung bergerak cepat agar kliennya bisa keluar dari tahanan. Salah satunya dengan mengajuka penangguhan penahanan.
"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan, doakan saja (hasilnya positif)," ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Meski begitu, Fahmi Bachmid juga menerangkan bahwa Nikita Mirzani tidak berharap banyak dengan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Bagi Niki, ini jadi bagian perjalanan hidupnya," kata Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara, Indra Tarigan: Jangan Teriak-Teriak Lah
Hanya saja, Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka usai permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," tutur Fahmi Bachmid.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Janda 36 tahun itu bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.