Suara.com - Sudah tiga hari Nikita Mirzani mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang imbas dugaan pencemaran nama baik.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan kondisi terkini sang artis yang sempat dibawakan obat-obatan oleh manajernya.
"Dia nggak stres, biasa saja," ujar Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Bahkan menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani tetap pada prinsipnya untuk balik memenjarakan orang-orang yang diduga berbuat zalim kepadanya.
"Urusan saya berdoa supaya orang yang menzalimi saya biar berurusan sama hukum Allah," kata Fahmi Bachmid, menirukan kata-kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Tak Terhindarkan, Kondisi Nikita Mirzani Kini Memprihatinkan usai Diungkap Sang Manajer
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.