Dijebloskan ke Bui, Nikita Mirzani Kehilangan Banyak Job: Aduh Rugi Banget!

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 07:15 WIB
Dijebloskan ke Bui, Nikita Mirzani Kehilangan Banyak Job: Aduh Rugi Banget!
Nikita Mirzani gelar jumpa pers terkait akun Twitter yang menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017). [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri Serang cukup berimbas pada pekerjaannya. Berbagai kontrak yang sudah masuk terpaksa dibatalkan.

"Aduh, ini saya banyak nge-cancel off air, saya banyak nge-cancel kerjaan-kerjaan. Besok saya harus berangkat ke Pontianak tapi nggak jadi. Rugi banget lah," kata manajer Nikita Mirzani, Dhea, mengutip tayangan Hot Shot, Kamis (27/10/2022).

Meski begitu, Dhea bersyukur banyak klien yang pengertian dengan kondisi sang artis. Sehingga tak ada denda meski kontrak dibatalkan.

"Tapi untungnya klien-klien kita pada ngerti lah. Pada ngerti keadaannya kayak apa, nggak terlalu ribet," ujar Dhea.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Sikap Olla Ramlan ke Laura Sang Calon Menantu Tak Terduga

Beberapa klien malah memberi dukungan kepada Nikita Mirzani dengan membantu mengatur ulang jadwal pekerjaan.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Namun sayangnya, Dhea tak menyebutkan berapa besar total nominal kerugian Nikita Mirzani akibat penahanan ini.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Jadi Penjamin

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI