Suara.com - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, membeberkan kondisi sahabatnya, Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang.
"Mbak Niki sih ikhlas menerima dan menjalani," ujar Ferdinand Hutahaean lewat sambungan telepon, Kamis (27/10/2022).
![Nindy Ayunda [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/18/97453-nindy-ayunda.jpg)
Namun di sisi lain, Nikita Mirzani masih tak terima karena pelapornya, Dito Mahendra, masih berkeliaran bebas. Kata Ferdinand Hutahaen, ibu tiga anak meyakini seterunya ikut terlibat dalam dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda.
"Jadi, Mbak Niki bilang, 'Silakan saya diproses, tapi yang lain juga diproses sebagai asas keadilan hukum. Salah satunya terkait laporan terhadap Nindy yang terkait kasus penyekapan di Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Ferdinand.
"Kan Nindy patut diduga juga melibatkan teman-temannya, yang salah satunya pelapornya Mbak Niki, Mas Dito Mahendra," kata dia lagi.

Selagi kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda belum diproses, Nikita Mirzani menyatakan tidak akan pasrah menerima penahanan.
Melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang dengan Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin.
"Kami jamin Mbak Niki tidak akan kabur dan akan kooperatif mengikuti persidangan yang ada," kata Ferdinand Hutahaean.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Beri Dukungan pada Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Tetap Berani, Tetap Menjalani Aturan Hukum
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.