Suara.com - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, membeberkan kondisi sahabatnya, Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang.
"Mbak Niki sih ikhlas menerima dan menjalani," ujar Ferdinand Hutahaean lewat sambungan telepon, Kamis (27/10/2022).
Namun di sisi lain, Nikita Mirzani masih tak terima karena pelapornya, Dito Mahendra, masih berkeliaran bebas. Kata Ferdinand Hutahaen, ibu tiga anak meyakini seterunya ikut terlibat dalam dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda.
"Jadi, Mbak Niki bilang, 'Silakan saya diproses, tapi yang lain juga diproses sebagai asas keadilan hukum. Salah satunya terkait laporan terhadap Nindy yang terkait kasus penyekapan di Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Ferdinand.
Baca Juga: Beri Dukungan pada Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Tetap Berani, Tetap Menjalani Aturan Hukum
"Kan Nindy patut diduga juga melibatkan teman-temannya, yang salah satunya pelapornya Mbak Niki, Mas Dito Mahendra," kata dia lagi.
Selagi kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda belum diproses, Nikita Mirzani menyatakan tidak akan pasrah menerima penahanan.
Melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang dengan Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin.
"Kami jamin Mbak Niki tidak akan kabur dan akan kooperatif mengikuti persidangan yang ada," kata Ferdinand Hutahaean.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Sikap Olla Ramlan ke Laura Sang Calon Menantu Tak Terduga
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.