Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Jadi Penjamin

Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:07 WIB
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Jadi Penjamin
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik, sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Penangguhan sudah masuk permohonannya," ujar sahabat Nikita Mirzani yang juga politikus Ferdinand Hutahaean saat dihubungi awak media, Kamis (27/10/2022).

Pegiat Media Sosial Nicho Silalahi menyentil Kaporli yang tak kunjung menggelar konferensi pers terkait kasus Ferdinand Hutahaean.
Pegiat Media Sosial Nicho Silalahi menyentil Kaporli yang tak kunjung menggelar konferensi pers terkait kasus Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean mengaku ikut jadi penjamin untuk Nikita Mirzani dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Kami jamin Mbak Niki tidak akan kabur dan akan kooperatif mengikuti persidangan yang ada," ujar Ferdinand.

Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Alasan Kejaksaan Tahan Nikita Mirzani: Ancaman 4 Tahun Tak Boleh Ditahan

Bagi Ferdinand, penahanan Nikita Mirzani tergolong berlebihan. Sebab perkara yang dilaporkan Dito Mahendra hanya tentang dugaan pencemaran nama baik.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Karenanya, Ferdinand Hutahaean berharap Kejaksaan Negeri Serang mau mempertimbangkan penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani.

"Kasus ini kan sebenarnya kasus ringan, jangan lah terlalu merampas kebebasan orang," ucap Ferdinand.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: 3 Petugas Medis dan Dokter Selalu Standby di Rutan Serang, Nikita Mirzani Sempat Histeris, Ini Kondisi Terkini

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI