Suara.com - Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik, sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Penangguhan sudah masuk permohonannya," ujar sahabat Nikita Mirzani yang juga politikus Ferdinand Hutahaean saat dihubungi awak media, Kamis (27/10/2022).

Ferdinand Hutahaean mengaku ikut jadi penjamin untuk Nikita Mirzani dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Kami jamin Mbak Niki tidak akan kabur dan akan kooperatif mengikuti persidangan yang ada," ujar Ferdinand.
Bagi Ferdinand, penahanan Nikita Mirzani tergolong berlebihan. Sebab perkara yang dilaporkan Dito Mahendra hanya tentang dugaan pencemaran nama baik.

Karenanya, Ferdinand Hutahaean berharap Kejaksaan Negeri Serang mau mempertimbangkan penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani.
"Kasus ini kan sebenarnya kasus ringan, jangan lah terlalu merampas kebebasan orang," ucap Ferdinand.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Alasan Kejaksaan Tahan Nikita Mirzani: Ancaman 4 Tahun Tak Boleh Ditahan
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.