Selain Histeris, Nikita Mirzani Menolak Pakai Baju Tahanan Saat Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Selain Histeris, Nikita Mirzani Menolak Pakai Baju Tahanan Saat Dijebloskan ke Penjara
Nikita Mirzani usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, hingga ia berteriak histeris saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/10/2022).

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita Mirzani di kantor Kejari Serang.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Selain histeris, ternyata Nikita Mirzani juga tidak mengenakan baju tahanan saat masuk ke Rutan Serang.

Baca Juga: Putri Sulung Nikita Mirzani, Lolly Ungkapkan Kekesalannya di Media Sosial: Walaupun Mama Saya Dipenjara, Tapi Dipenjara Sebagai Orang Terhormat

Jaksa Muda Kasi Intelejen Kejari Serang, Rezkinil Jusan menyebut hal itu terjadi kerena pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Kasus Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Namun, itu bukan berarti mereka membeda-bedakan tersangka.

"Itu tentunya ada pertimbangan-pertimbangan juga. Intinya, bukan tidak ada pemerataan, ya. Cuma kita berusaha lebih komunikatif dengan yang bersangkutan, sehingganya tidak ada yang berlawanan," kata Rezkinil Jusan, mengutip tayangan Rasis pada Rabu (26/10/2022).

Jadi, itu adalah bentuk toleransi agar tidak ada perlawanan dari pihak Nikita Mirzani.

Menurut keterangan, ibunda dari Laura Meizani ini akan ditahan selama 20 hari, yakni hingga 13 November 2022.

Baca Juga: Terbukti! Terawangan Mbak You Ada Artis Wanita-Janda Kebal Hukum Akhirnya Ditahan, Nikita Mirzani?

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI