Nikita Mirzani Dihujat, Lolly Geram: Mama Saya Dipenjara Sebagai Orang Terhormat!

Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:38 WIB
Nikita Mirzani Dihujat, Lolly Geram: Mama Saya Dipenjara Sebagai Orang Terhormat!
Nikita Mirzani dan Laura Meizani Nasseru Arsy alias Loly menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Indra Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak pertama Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, meluapkan kekesalannya ketika warganet menghujat sang bunda yang ditahan di Rutan Serang, Banten.

Semula, Lolly sedang asyik berjualan dalam siaran langsung di Instagram. Tiba-tiba saja ada warganet yang menyinggung penahanan Nikita Mirzani.

"Guys, walaupun mama saya dipenjara, tapi mama saya dipenjara sebagai orang yang terhormat kok, bukan orang-orang yang seenak-enaknya gitu. Orang terhormat juga, kok," kata Lolly tegas.

Video Lolly marah-marah diunggah ulang oleh akun TikTok @sean_lolly0 pada Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: 8 Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Dituduh Cemarkan Nama Baik Hingga Berujung Bui

Beralasan sedang berjualan, Lolly minta agar warganet jangan membahas lagi mengenai penahanan Nikita Mirzani. 

Sean Michael Alexander dan Laura Meizani.
Sean Michael Alexander dan Laura Meizani.

"Ya, jadi sudah, nggak usah dibahas-bahas lagi. Oke semuanya? Karena saya sekarang lagu jualan ya," kata Lolly.

Unggahan ini justru membuat warganet menyindir Nikita Mirzani yang disebut sebagai 'orang terhormat'.

"Terhormat maksudnya apa neng? (emoji tertawa)," komentar akun @dede***.

"Terhormat dalam tanda kutip maksudnya gaes (emoji tertawa)," sambung akun @julie***.

Baca Juga: Ngece! Isa Zega Ejek Nikita Mirzani, Sebut Kena Karma: Jangan Tangkap Aku!

"Wih, anak orang terhormat?" imbuh akun @siti***.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI