Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung

Sumarni Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:38 WIB
Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung
Medina Zein usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah dilakukan pengecekan, Uci Flowdea mendapati bahwa tas Hermes yang dibeli dari Medina Zein merupakan barang palsu. Ia lantas meminta eks bos kosmetik mengembalikan uang Rp 1,3 miliar yang digunakan untuk menebus tas-tas tersebut.

Sayang, Medina Zein sama sekali tidak mengembalikan uang Rp 1,3 miliar milik Uci Flowdea. Ia malah menebar ancaman ke sang pengusaha yang berujung laporan polisi lain di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam laporan Uci Flowdea di Polrestabes Surabaya, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

Medina Zein sendiri kini masih menjalani hukuman penjara atas tindak pencemaran nama baik dan pengancaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI