Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung

Sumarni Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:38 WIB
Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung
Medina Zein usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Medina Zein tampak pasrah ketika diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penipuan terhadap Uci Flowdea pada 26 Oktober 2022.

Terkait masalah ini, Medina Zein cuma bisa berdoa agar kasus yang menimpanya bisa cepat selesai.

"Yah jalanin saja, bismillah. Semoga cepat selesai saja semuanya," kata Medina Zein di akun YouTube KH INFOTAINMENT yang diunggah pada Kamis (27/10/2022).

Istri Lukman Azhari ini mengatakan sebetulnya ada kesepakatan yang sudah disepakati bersama Uci Flowdea. Karenanya, dia bingung kasus ini tetap berlanjut.

Baca Juga: Uci Flowdea Seret Medina Zein ke Pengadilan Gara-Gara Tak Mau Kembalikan Uang Hasil Jual Tas Palsu

"Ada perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Ada kesepakatan antara pembeli dan penjual," ucap Medina Zein.

Pengusaha Uci Flowdea yang melaporkan Medina Zein [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Pengusaha Uci Flowdea yang melaporkan Medina Zein [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dia pun menjelaskan alasannya belum mengembalikan uang Uci Flowdea. Satu diantaranya lantaran tas jualannya masih ditahan perempuan tersebut.

"Aku juga bingung mau jawab gimana. Kan barangnya sudah lama sekali ditahan. Jadi nanti kita lihat saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga menerima penyerahan barang bukti berupa sembilan tas mewah merek Hermes yang diduga palsu.

Medina Zein dilaporkan Uci Flowdea atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021.

Baca Juga: Kasus Penipuan Tas Mewah Berlanjut, Medina Zein Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak

Peristiwa bermula saat Medina Zein dan Uci Flowdea menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp 1,3 miliar.

Setelah dilakukan pengecekan, Uci Flowdea mendapati bahwa tas Hermes yang dibeli dari Medina Zein merupakan barang palsu. Ia lantas meminta eks bos kosmetik mengembalikan uang Rp 1,3 miliar yang digunakan untuk menebus tas-tas tersebut.

Sayang, Medina Zein sama sekali tidak mengembalikan uang Rp 1,3 miliar milik Uci Flowdea. Ia malah menebar ancaman ke sang pengusaha yang berujung laporan polisi lain di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam laporan Uci Flowdea di Polrestabes Surabaya, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

Medina Zein sendiri kini masih menjalani hukuman penjara atas tindak pencemaran nama baik dan pengancaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI