8 Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Dituduh Cemarkan Nama Baik Hingga Berujung Bui

Nikita Mirzani saat ini ditahan karena alasan telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Suara.com - Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten karena kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kini Nikita Mirzani berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten.
Kasus ini berawal dari dari unggahan Instagram stories Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra. Kekasih Nindy Ayunda tersebut merasa tidak terima karena nama baiknya dicemarkan.
Lalu seperti apa perjalanan kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra ini? Yuk, simak selengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Razman Arif Nasution Tahu Akun Instagram Lolly, Sempat Kirim Pesan Namun Tak Dibalas
1. Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Kekasih Nindy Ayunda tersebut melaporkan sang artis dengan dugaan pelanggaran UU ITE serta pencemaran nama baik ke pihak Polres Serang Kota.

2. Penyebabnya adalah unggahan Instagram stories milik Nikita Mirzani yang menurut Dito berisi tuduhan penipu, PHP, dan banyak omong. Hal inilah yang mendasari tindakan pelaporan terhadap wanita yang akrab disapa Nyai ini.

3. Berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP Tindak Pidana, Nikita Mirzani terancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

4. Pada tanggal 15 Juni 2022, rumah artis berusia 36 tahun tersebut sempat dikepung polisi selama 10 jam. Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani sejak pukul 3 pagi.

5. Presenter satu ini bahkan sempat live Instagram untuk menunjukkan kondisi rumahnya yang sedang dikepung. Meski begitu, Kombes Shinto Shilitonga menyatakan bahwa kehadiran polisi telah sesuai prosedur.
Baca Juga: Tak Sabar Beri Nikita Mirzani Pelajaran, Razman Arif Nasution Desak Polisi Gelar Perkara Laporannya
Usai dikepung selama kurang lebih 10 jam, Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Polres Serang Kota. Didampingi oleh kuasa hukumnya, presenter satu ini kemudian menjalani pemeriksaan dengan status saksi.