Suara.com - Arawinda Kirana akhirnya buka suara terkait tuduhan dirinya menjadi perempuan perebut lelaki orang atau pelakor. Dalam surat terbuka yang ia bagikan di Instagram @arawindak, perempuan berusia 21 tahun itu membantah rumor tersebut.
"Mohon maaf selama ini saya belum berbicara, karena ada beberapa hal yang belum bisa saya sampaikan saat ini, dan ingin saya sampaikan pada waktu yang tepat," tulis perempuan yang akrab disapa Ara itu.
"Terkait dengan masalah dan rumor tidak benar yang telah muncul mengenai kehidupan pribadi saya," tambahnya lagi seolah menyebut bahwa tuduhan pelakor itu tidak benar.
Banyak hal yang Arawinda tulis dalam surat terbuka tersebut. Salah satunya adalah permintaan maaf kepada orang-orang di sekitarnya.
Ia sadar bahwa rumor tersebut telah menimbulkan dampak negatif secara langsung maupun tidak langsung kepada karya dan sang kreator, yang bekerja melibatkan dirinya.
"Karya-karya ini adalah kerja keras banyak orang, yang ditujukan untuk lebih banyak orang lagi, maka dari itu saya merasa ingin melakukan permintaan maaf secara terbuka," lanjut perempuan pemeran di film Yuni itu.
Di kolom komentar, surat terbuka permintaan maaf Arawinda Kirana telah mendapat ribuan respon. Salah satu komentar yang Arawinda tautkan adalah pertanyaan seorang warganet mengenai "bukti" perselingkuhan.

"Lucu banget yang bilang tanktop ungu itu bukti, maaf banget tau itu beneran punya Ara dari mana ya," tulis pertanyaan retoris seorang warganet di kolom komentar unggahn tersebut.
Sebelumnya, Amanda Zahra yang juga mantan istri Guiddo Ilyasa Purba - lelaki yang diduga kekasih gelap Arawinda Kirana, pernah menyebut dirinya menemukan tanktop ungu di bawah kasurnya.
Baca Juga: Dicap Pelakor hingga Dituding Hubungan Intim di Kamar Bayi, Arawinda Minta Maaf
"Ini gila, semenit lalu kamu baik-baik saja, menit selanjutnya kamu menangis, menjerit, muntah-muntah karena tanktop ungu Yuni yang kamu temukan du bawah kasur saat bersih-bersih. 10/10 pengalaman spiritual," tulis Amanda Zahra pada 15 Agustus 2022 lalu di Twitter.