Suara.com - Uci Flowdea memberikan penjelasan soal keputusan melanjutkan proses hukum terhadap Medina Zein atas dugaan penipuan jual beli tas mewah.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube KH Infotainment pada 26 Oktober 2022, Uci Flowdea menyebut Medina Zein tetap tidak mau mengembalikan uang hasil transaksi tas yang diduga palsu.
"Nggak ada tanggapan baik dari keluarga atau suaminya Medina," ujar Uci Flowdea.
Dengan sikap yang ditunjukkan Medina Zein, Uci Flowdea menganggap eks bos kosmetik memilih menutup jalur damai dalam perkara penipuan yang ia laporkan.
Baca Juga: Keluar RS Demi Kerja, Ayu Ting Ting Diledek Wendi Cagur: Duitnya Sayang ya Yu
"Itikad baik saya nggak dia gubris," kata Uci Flowdea.
Padahal, Uci Flowdea mau berbesar hati memaafkan Medina Zein bila yang bersangkutan bersedia mengganti kerugian atas praktek jual beli tas mewah yang diduga palsu.
"Permintaan saya kan sudah jelas. Nama baik saya dipulihkan, uang saya kembali, sudah," tutur Uci Flowdea.
Oleh karenanya, Uci Flowdea meminta Medina Zein untuk tidak lagi mengharap belas kasihan setelah perkara penipuannya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Waktunya sudah habis," ucap Uci Flowdea.
Baca Juga: Sempat Video Call Nagita Slavina Saat di Korea, Raffi Ahmad Bakal Undang Blackpink ke Andara?
Sebagaimana diberitakan, Medina Zein resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penipuan terhadap Uci Flowdea pada 26 Oktober 2022.
Selain Medina Zein, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga menerima penyerahan barang bukti berupa sembilan tas mewah merek Hermes yang diduga palsu.
Medina Zein dilaporkan Uci Flowdea atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021.
Peristiwa bermula saat Medina Zein dan Uci Flowdea menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp1,3 miliar.
Setelah dilakukan pengecekan, Uci Flowdea mendapati bahwa tas Hermes yang dibeli dari Medina Zein merupakan barang palsu. Ia lantas meminta eks bos kosmetik mengembalikan uang Rp1,3 miliar yang digunakan untuk menebus tas-tas tersebut.
Sayang, Medina Zein sama sekali tidak mengembalikan uang Rp1,3 miliar milik Uci Flowdea. Ia malah menebar ancaman ke sang pengusaha yang berujung laporan polisi lain di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam laporan Uci Flowdea di Polrestabes Surabaya, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.
Medina Zein sendiri kini masih menjalani hukuman penjara atas tindak pencemaran nama baik dan pengancaman.