Suara.com - Artis Nikita Mirzani, tersangka pencemaran nama baik kini ditahan di rumah tahanan Kelas II B Serang. Bintang film Comic 8 itu berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Serang.
Sebelum dibawa ke Rutan Serang, Nikita Mirzani lebih dulu dibawa ke Kejari Serang oleh Polres Serang Kota pada Selasa (25/10/2022) sebagai pelimpahan berkas tahap dua. Di sana, baru diputuskan Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan.
Di media sosial, beredar video Nikita Mirzani saat masih berada di kantor Kejari Serang. Video amatir ini merekam Nikita yang mengenakan kemeja putih tengah duduk bersama beberapa orang di sebuah ruangan.
Nikita Mirzani tampak sedih dan kalut. Wajahnya seperti penuh beban alias kusut. Beberapa kali dia juga memejamkan mata.
Sayangnya, tak terdengar suara asli dari video tersebut. Si pengunggah hanya menambahkan lagu bertema kesedihan.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram Lambegosiip. Warganet pun ramai-ramai berkomentar.
"Yang katanya kebal hukum akhirnya masuk penjara juga," kata warganet.
"Ngapa nangis masa katanya wanita amazon kok nangis," timpal yang lain.
"Padahal baru masuk penjara aja udah histeris," seru yang lain.
Baca Juga: Disentil Nikita Mirzani Sebagai Penipu, Dito Mahendra Jebloskan Nyai Kepenjara
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.