Suara.com - Artis Nikita Mirzani, tersangka pencemaran nama baik kini ditahan di rumah tahanan Kelas II B Serang. Bintang film Comic 8 itu berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Serang.
Sebelum dibawa ke Rutan Serang, Nikita Mirzani lebih dulu dibawa ke Kejari Serang oleh Polres Serang Kota pada Selasa (25/10/2022) sebagai pelimpahan berkas tahap dua. Di sana, baru diputuskan Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan.
Di media sosial, beredar video Nikita Mirzani saat masih berada di kantor Kejari Serang. Video amatir ini merekam Nikita yang mengenakan kemeja putih tengah duduk bersama beberapa orang di sebuah ruangan.
Nikita Mirzani tampak sedih dan kalut. Wajahnya seperti penuh beban alias kusut. Beberapa kali dia juga memejamkan mata.
Baca Juga: Disentil Nikita Mirzani Sebagai Penipu, Dito Mahendra Jebloskan Nyai Kepenjara
Sayangnya, tak terdengar suara asli dari video tersebut. Si pengunggah hanya menambahkan lagu bertema kesedihan.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram Lambegosiip. Warganet pun ramai-ramai berkomentar.
"Yang katanya kebal hukum akhirnya masuk penjara juga," kata warganet.
"Ngapa nangis masa katanya wanita amazon kok nangis," timpal yang lain.
"Padahal baru masuk penjara aja udah histeris," seru yang lain.
Baca Juga: Ini Respon Dito Mahendra Setelah Tahu Nikita Mirzani Ditahan: Tindakan Kejari Serang Sudah Benar!
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.