Suara.com - Atta Halilintar dan Taqy Malik dilaporkan 230 korban robot trading Net89. Dua publik figur ini diduga menerima aliran dana dari bos Net89, Reza Paten.
Atta Halilintar menerima Rp 2,2 miliar dari Reza Paten. Uang tersebut adalah hasil lelang bandana suami Aurel Hermansyah.
Sementara Taqy Malik menerima Rp 700 juta setelah melelang sepeda ke Reza Paten.
"Atta Halilintar dan Taqy Malik, diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan," kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Dilaporkan Kasus Robot Trading, Atta Halilintar dan Taqy Malik Terancam 5 Tahun Penjara
Para korban meminta kepolisian untuk mengusut apakah uang tersebut didapatkan dari hasil investasi ilegal. Jika benar, maka Atta Halilintar dan Taqy Malik diminta mengembalikan total Rp 2,9 miliar.
"Kami berharap mereka menyerahkan (uang dari Reza Paten). Kalau tidak, bisa dikenakan pasal 5 TPPU maksimal 5 tahun penjara," jelas Zainul Arifin.
Bukan hanya Atta Halilintar dan Taqy Malik yang dilaporkan korban robot trading Net89. Ada 132 orang lain yang juga dipolisikan termasuk Mario Teguh, Kevin Aprilio hingga drummer Nidji, Adri Prakasa.
Kevin Aprilio dan Adri Prakasa diduga mempromosikan aplikasi robot trading melalui media sosial.
"(Bukti) ada video dan foto yang sudah kita sampaikan (ke polisi)," tutur Zainul Arifin.
Baca Juga: Ini Alasan Atta Halilintar hingga Taqy Malik Terseret Kasus Robot Trading
Sementara Mario Teguh, si motivator ini bukan hanya mempromosikan tapi juga leader dan founder Billion Group.
Sayangnya Reza Paten selaku bos Net89 tidak diketahui keberadaannya. Untuk itu para korban yang berjumlah 230 orang ini melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
"(Kerugian) ada yang Rp 1 juta hingga Rp 1,8 miliar. Totalnya Rp 28 miliar. Maka harapan kami ke mabes Polri untuk menjadi atensi dan mencari keadilan," pungkas Zainul Arifin.