Suara.com - Medina Zein resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya atas kasus penipuan tas mewah.
"Kami sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana, Rabu (26/10/2022).
Selain menyerahkan Medina Zein, penyidik Polrestabes Surabaya juga melimpahkan bukti laporan berupa sembilan tas Hermes ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
"Tas tersebut diduga palsu," kata Putu Arya Wibisana.
Baca Juga: Ruben Onsu Ungkap Alasan Lesti Kejora Tampil di Konser Betrand Peto, Banjir Ucapan Terima Kasih
Seiring dengan penyerahan tersangka, perkara penipuan tas mewah yang dilakukan Medina Zein rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.
Sebagai pengingat, Medina Zein dilaporkan Uci Flowdea atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021.
Peristiwa bermula saat Medina Zein dan Uci Flowdea menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp1,3 miliar.
Setelah dilakukan pengecekan, Uci Flowdea mendapati bahwa tas Hermes yang dibeli dari Medina Zein merupakan barang palsu. Ia lantas meminta eks bos kosmetik mengembalikan uang Rp1,3 miliar yang digunakan untuk menebus tas-tas tersebut.
Sayang, Medina Zein sama sekali tidak mengembalikan uang Rp1,3 miliar milik Uci Flowdea. Ia malah menebar ancaman ke sang pengusaha yang berujung laporan polisi lain di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga: Baru Diputus 6 Bulan Penjara, Medina Zein Bakal Jalani Sidang Perkara Penipuan di Surabaya
Dalam laporan Uci Flowdea di Polrestabes Surabaya, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.
Medina Zein sendiri kini masih menjalani hukuman penjara atas tindak pencemaran nama baik dan pengancaman.