Nikita Mirzani Boleh Minta Penahanan Ditangguhkan, Tapi Belum Tentu Terkabul

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:19 WIB
Nikita Mirzani Boleh Minta Penahanan Ditangguhkan, Tapi Belum Tentu Terkabul
Nikita Mirzani [Instagram/nikitamirzanimawardi_172]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Serang mempersilakan Nikita Mirzani mengambil upaya hukum apa pun setelah ditahan atas dugaan pencemaran nama baik.

Salah satunya seperti permohonan penangguhan penahanan, Kejaksaan Negeri Serang tidak masalah bila Nikita Mirzani ingin mengajukannya.

Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok. Kejaksaan Negeri Serang)
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok. Kejaksaan Negeri Serang)

"Ya itu silakan saja, kan hak dari tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Rabu (26/10/2022).

Meski begitu, tidak ada garansi bahwa permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani akan dikabulkan Kejaksaan Negeri Serang.

Baca Juga: Dilaporkan Kasus Robot Trading, Atta Halilintar dan Taqy Malik Terancam 5 Tahun Penjara

"Semua tergantung tim jaksa penuntut umum, apakah dikabulkan atau tidak," tutur Freddy Simandjuntak.

Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]
Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]

Freddy Simandjuntak menerangkan, jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Nikita Mirzani layak dikeluarkan dari tahanan.

"Jadi harus dilakukan penelaaahan dulu," kata Freddy Simandjuntak.

Apalagi dalam perkara Nikita Mirzani, yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif setelah jadi tersangka dengan beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.

"Kami kan juga mengikuti perkembangannya, kemudian mendengar juga informasi tentang yang bersangkutan, kalau dipanggil kadang datang kadang tidak. Sempat juga dijemput paksa kan," papar Freddy Simandjuntak.

Baca Juga: VIDEO Nikita Mirzani Diduga Menangis Saat Dijebloskan ke Penjara Jadi Omongan

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI