Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), terhadap Medina Zein yang dilaporkan terkait dugaan penipuan tas mahal.
Medina Zein pun sudah diserahkan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (26/10/2022). Hal tersebut diketahui dari rilis yang telah diterima oleh kantor suara.com.
"Hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), perkara Perlindungan Konsumen atau Penipuan, serta penyerahan Barang bukti yang turut diserahkan yaitu tas merk HERMES yang diduga palsu sejumlah 9 (sembilan) buah dari berbagai tipe," ungkap Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Dari keterangan Medina dijadikan tersangka setelah dia menawarkan barang palsu kepada beberapa saksi.
Baca Juga: Selebgram Medina Zein Dibawa ke Surabaya, Sudah Pakai Baju Tahanan Diperiksa Kejaksaan Negeri
"Medina Susani alias Medina Zein Binti Pujo Nistianto pada tanggal 28 Juli 2021 menawarkan tas merk HERMES kepada saksi Uci Flowdea Sudjiati pada waktu saksi sedang berada di rumahnya, yang beralamat di Graha Family Blok N 167, Mutiara Golf Kota Surabaya via aplikasi Whatsapp. Dia mengatakan bahwa tas tersebut adalah asli merk HERMES. Atas penawaran tersebut saksi merasa tertarik dan membeli 9 (sembilan) tas merk HERMES tersebut yang pembayaran dengan cara Transfer," jelas Putu Arya Wibisana.
"Namun setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak HERMES INTERNATIONAL tas tersebut adalah Produk Palsu," sambungnya.
Merasa kecewa Uci meminta uang yang telah diserahkan untuk dikembalikan. Namun uang tersebut tidak juga kembali.
"Atas kejadian tersebut saksi Uci membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ditransfer kepada tersangka, akan tetapi tersangka tidak pernah mengembalikan uang saksi Uci sehingga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.395.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah)," jelasnya.
Atas kejadian tersebut tersangka Medina Zein terancam hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Tega Karena Punya Anak, Marissya Icha Cabut Tuntutan Laporan Palsu Medina Zein
"Tersangka disangkakan pasal Pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua pasal 378 KUHP dari penyidik Polrestabes Surabaya. JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya juga segera akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," tutup Putu.
Kasus ini bukan yang pertama untuk seorang Medina Zein. Di awal Oktober lalu selebgram asal Surabaya itu sudah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.