Suara.com - Atta Halilintar dan Taqy Malik dilaporkan 230 korban robot trading Net89. Mereka diduga menerima aliran dana dari bos aplikasi tersebut, Reza Paten.
Reza Paten diduga menggunakan uang hasil investasi ilegal saat membeli lelang bandana Atta Halilintar Rp 2,2 miliar. Sementara untuk Taqy Malik, pembelian sepeda seharga Rp 700 juta.
"Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. (Hukumannya) maksimal limat tahun penjara," kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Rabu (26/10/2022).
Setelah korban membuat laporan, dalam waktu 14 hari pihak kepolisian akan memanggil kembali pelapor. Baru setelah, Atta Halilintar dan Taqy Malik yang dilaporkan akan turut menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: VIDEO Nikita Mirzani Diduga Menangis Saat Dijebloskan ke Penjara Jadi Omongan
"Harapan kami, para terlapor ini sebelum dipanggil polisi, baiknya memberikan klarifikasi terkait aliran dana yang diterima," terang pengacara korban.
Nantinya, jika Atta Halilintar dan Taqy Malik berkilah tak tahu soal sumber dana, hal tersebut bukan jaminan keduanya bebas dari jeratan hukum.
"Nggak bisa berdalih, 'oh saya nggak tahu'. Ketika orang membeli barang di luar nalar, harus berpikir, betul atau tidak. Bisa saja pencucian uang," paparnya.
Termasuk pula saat yang tersebut nyatanya digunakan untuk kemanusiaan. "Meski buat amal ibadah, tapi kalau misalnya itu uang hasil kejahatan, dia wajib mengembalikan."
Baca Juga: Kakak Lesti Kejora Diduga Pakai Tato Nama Calon Istri