VIDEO Nikita Mirzani Diduga Menangis Saat Dijebloskan ke Penjara Jadi Omongan

Sumarni Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:37 WIB
VIDEO Nikita Mirzani Diduga Menangis Saat Dijebloskan ke Penjara Jadi Omongan
Nikita Mirzani [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video yang memperlihatkan artis Nikita Mirzani diduga menangis saat ditahan Kejaksaan Negeri Serang viral di jagat maya.

Di situ, ibu tiga anak ini tampak beberapa kali memejamkan matanya. Dia juga terlihat begitu frustasi.

Hal ini terlihat dalam unggahan terbaru akun @rumpi_gosip di Instagram pada Rabu (26/10/2022).

"Semoga masalahnya cepat selesai," tulisnya sebagai caption.

Baca Juga: Kakak Lesti Kejora Diduga Pakai Tato Nama Calon Istri

Tidak menunggu lama, postingan ini langsung mendapat beragam reaksi dari para netizen.

Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok. Kejaksaan Negeri Serang)
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok. Kejaksaan Negeri Serang)

"Dia kan pernah bilang pengen ke neraka, eh masuk penjara aja nangis-nagis padahal dibandingkan neraka baru secuil tuh derita di penjara," kata salah satu netizen di kolom komentar.

"Jangan terlalu sombong bahkan bisa menghina dan memfitnah orang dengan mudah. Padahal orang itu tidak pernah menyenggol dirimu," timpal lainnya.

"Si kebal hukum menangis karena akan dihukum," imbuh netizen lainnya.

"Emang Nikmir mulutnya tajem, tapi terlepas dari itu dia bener-bener ibu yang baik buat anak-ananya. Semoga masalahnya cepet selesai ya nyai," sambung lainnya.

Baca Juga: Akun Instagram Nikita Mirzani Aktif Padahal Lagi di Penjara, Sebut Hukum di Indonesia Semena-mena

Sebelumnya video Nikita Mirzani histeris saat ditahan juga sempat bikin geger. Saat itu, dia menolak untuk dijebloskan ke penjara.

"Enggak, pak. Enggak semua, enggak ada," kata Nikita Mirzani sambil teriak.

"Kenapa kasusnya Dito enggak jalan-jalan sampai sekarang? Padahal dia nyulik," ucap Nikita Mirzani.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI