Akun Instagram Nikita Mirzani Aktif Padahal Lagi di Penjara, Sebut Hukum di Indonesia Semena-mena

Sumarni Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:22 WIB
Akun Instagram Nikita Mirzani Aktif Padahal Lagi di Penjara, Sebut Hukum di Indonesia Semena-mena
Nikita Mirzani di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Akun Instagram sang aktris terpantau aktif dan menyebut hukum di Indonesia semena-semena.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditahan pada Selasa (26/10/2022) malam. Ibu tiga anak itu dilaporkan sempat berteriak-teriak karena tak terima ditahan terkait kasus melanggar UU ITE.

Unggahan Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]
Unggahan Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]

Melalui unggahan terbaru, admin akun Instagram Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya pada hukum di Indonesia.

"Faktanya hukum semena-mena," tulis admin dengan akun @jessica.tiffani di Instagram Nikita Mirzani, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Kejari Serang: Nikita Mirzani Tidak Diborgol Agar Mau Ditahan

"Kalau ka Nikita Mirzani aja yang publik (figur) bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedangkan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jakarta Selatan (kasus penyekapan dan pemukulan, kasusnya sudah satu tahun masih jalan di tempat. Ada apa dengan hukum di Indonesia?" lanjutnya.

Unggahan Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]
Unggahan Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]

Unggahan ini menyertakan cuitan Twitter dari akun @henrysubiakto milik Dosen Universitas Airlangga Henri Subiakto, mengutip pemberitaan tentang Nikita Mirzani ditahan. Menurut Henri, Nikita seharusnya tidak ditahan.

"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tidak bisa DITAHAN sejak UU ITE direvisi (tahun) 2016. Itu komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tulisnya.

Henri Subiakto lebih lanjut menyebut jaksa yang menahan Nikita Mirzani bertindak ngawur.

"Mana ada KUHP pasal 21 yang dikenakan. Jaksa ngawur menahan. Dengan menahan sama saja menghilangkan revisi UU ITE yang sudah dilakukan tahun 2016, yang telah menurunkan sanksi hukuman hingga 4 tahun supaya tidak ada penahanan untuk kasus penghinaan. Ini rekayasa hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Dito Mahendra Puas Nikita Mirzani Ditahan: Kalau Tidak, Nanti Berulah Lagi

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI