Suara.com - Kejaksaan Negeri Serang menjelaskan alasan tidak memborgol Nikita Mirzani saat mereka melakukan penahanan.
"Untuk hal itu, memang ada permohonan dari Nikita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Rabu (26/10/2022).

Freddy Simandjuntak juga menyampaikan pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang mau menuruti permintaan Nikita Mirzani.
"Yang bersangkutan kan awalnya menolak untuk ditahan," kata Freddy Simandjuntak.
Demi kelancaran eksekusi penahanan, Kejaksaan Negeri Serang akhirnya mengikuti permintaan Nikita Mirzani untuk tidak diborgol.

"Yang penting eksekusi bisa berjalan lancar. Dari kami kan ada pengawalan juga," tutur Freddy Simandjuntak.
Berkaca pada hal itu, Freddy Simandjuntak mewakili Kejaksaan Negeri Serang menegaskan bahwa tidak ada keberpihakan ke Dito Mahendra seperti yang selama ini didengungkan sang artis.
"Kami tidak membeda-bedakan lah. Kan yang bersangkutan juga kooperatif," ucap Freddy Simandjuntak.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Dito Mahendra Puas Nikita Mirzani Ditahan: Kalau Tidak, Nanti Berulah Lagi
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.