Kejari Serang: Nikita Mirzani Tidak Diborgol Agar Mau Ditahan

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:27 WIB
Kejari Serang: Nikita Mirzani Tidak Diborgol Agar Mau Ditahan
Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Serang menjelaskan alasan tidak memborgol Nikita Mirzani saat mereka melakukan penahanan.

"Untuk hal itu, memang ada permohonan dari Nikita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Rabu (26/10/2022).

Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Freddy Simandjuntak juga menyampaikan pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang mau menuruti permintaan Nikita Mirzani.

"Yang bersangkutan kan awalnya menolak untuk ditahan," kata Freddy Simandjuntak.

Baca Juga: Dito Mahendra Puas Nikita Mirzani Ditahan: Kalau Tidak, Nanti Berulah Lagi

Demi kelancaran eksekusi penahanan, Kejaksaan Negeri Serang akhirnya mengikuti permintaan Nikita Mirzani untuk tidak diborgol.

Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

"Yang penting eksekusi bisa berjalan lancar. Dari kami kan ada pengawalan juga," tutur Freddy Simandjuntak.

Berkaca pada hal itu, Freddy Simandjuntak mewakili Kejaksaan Negeri Serang menegaskan bahwa tidak ada keberpihakan ke Dito Mahendra seperti yang selama ini didengungkan sang artis.

"Kami tidak membeda-bedakan lah. Kan yang bersangkutan juga kooperatif," ucap Freddy Simandjuntak.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Tessa Mariska dan Indra Tarigan Joget-Joget: Nikmati Tuh Ubin

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI