Nikita Mirzani Ditahan, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Banjir Ucapan Terima Kasih: Indonesia Damai Berkat Kalian

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:13 WIB
Nikita Mirzani Ditahan, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Banjir Ucapan Terima Kasih: Indonesia Damai Berkat Kalian
Nindy Ayunda [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, akun Instagram Nindy Ayunda diserbu warganet. Hal ini disebabkan Nindy adalah kekasih Dito Mahendra, sosok yang melaporkan bintang film Comic 8 itu ke Polres Serang Kota.

Beberapa jam lalu, Nindy Ayunda unggah fotonya saat tampil di Jakarta Fashion Week 2023 untuk Nadjani Indonesia. Di runway, dia terlihat begitu semringah.

Di caption, Nindy Ayunda mengaku gugup saat tampil di sana. Sebab dia bukan model, melainkan penyanyi.

"Berhubung aslinya bukan model, berapa kalipun diminta jalan untuk jadi muse tetap aja nervous," tulis Nindy Ayunda.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dijebloskan ke Sel Tahanan, Kiki The Potters: Manusia Kalau Terlalu Semena-mena Pasti Ada Apesnya

Selain berkomentar soal penampilan Nindy Ayunda, warganet di kolom komentar menyinggung Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rutan Serang. 

Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Mereka bahkan berterima kasih pada Nindy dan Dito atas penahanan Nikita Mirzani.

"Makasih Kak Nindi dan Bang Dito....Indonesia damai berkat kalian," kata @m*******i.

"Yang ini sibuk berkarya, yang onoh sibuk pembelaan. Semangat mba Nindy, Allah menyayangimu," kata @d*****1.

"Akunnya bang Dito apaan? Serius mau silahturahmi sekalian mau ngucapin big Thanks," kata @h********9.

Baca Juga: Jenguk Nikita Mirzani di Penjara Harus Minta Izin ke Kejaksaan, Ini Alasannya

"Di sini Nindy senyum manis, yang sono merong-merong, mencak-mencak, ngamuk-ngamuk," kata @l********7.

 Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI