Jenguk Nikita Mirzani di Penjara Harus Minta Izin ke Kejaksaan, Ini Alasannya

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:33 WIB
Jenguk Nikita Mirzani di Penjara Harus Minta Izin ke Kejaksaan, Ini Alasannya
Nikita Mirzani [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani belum bisa dijenguk setelah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang atas dugaan pencemaran nama baik.

"Belum, kan masih titipan," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).

Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Bila keluarga atau kerabat ingin menjenguk Nikita Mirzani, mereka harus mengantongi izin dari Kejaksaan Negeri Serang yang memutuskan penahanan sang artis.

"Prosesnya nanti lewat kejaksaan. Jadi kalaupun mau ketemu, ya harus izin kejaksaan," terang Dody Naksabani.

Baca Juga: 5 Artis Ditahan Polisi Tahun 2022, Rizky Billar hanya Ditahan 1 Hari

Bila tidak mendapat izin kejaksaan, keluarga atau kerabat yang ingin membawakan barang untuk Nikita Mirzani bisa menitipkannya ke petugas Rutan Kelas IIB Serang.

Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

"Nanti bisa dititip," kata Dody Naksabani.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Baca Juga: 6 Fakta Nikita Mirzani Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI