Kegiatan Pagi Pertama Nikita Mirzani di Rutan Serang, Salat Dhuha dan Menyulam Kotak Tisu

Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:56 WIB
Kegiatan Pagi Pertama Nikita Mirzani di Rutan Serang, Salat Dhuha dan Menyulam Kotak Tisu
Nikita Mirzani prihatin perihal sikap netizen yang mengedit Lesti Kejora lebam. [nikitamirzani24jam / TikTok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani tidak mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang atas dugaan pencemaran nama baik.

"Sama kayak napi lain kok," ujar Kepala Rutan Kelas II B Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).

Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]
Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]

Nikita Mirzani juga sudah ikut serta dalam kegiatan bersama warga binaan lain di Rutan Kelas IIB Serang. Salah satunya seperti kegiatan ibadah rutin yang dilakukan warga binaan Muslim seperti salat Dhuha berjamaah.

"Kayak tadi pagi, kami dapat laporan Nikita sudah melakukan aktivitas ibadah bersama teman-teman lain di blok wanita," ujar Dody.

Baca Juga: Minta Sendiri, Nikita Lebih Pilih Dempet-dempetan Tidur Bareng di Sel yang Banyak Tahanan

Selain itu, Nikita Mirzani juga hadir dalam kegiatan menyulam kotak tisu yang diagendakan pihak rutan untuk para warga binaan.

Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok. Kejaksaan Negeri Serang)
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok. Kejaksaan Negeri Serang)

"Sudah ikut bikin sulaman juga sama yang lain," ucap Dody Naksabani.

Sebelumnya, Dody Naksabani menceritakan kondisi terkini Nikita Mirzani usai ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Sang presenter yang sempat histeris kabarnya sudah bersikap lebih tenang.

"Kemarin juga di dalam ketawa saja pas registrasi," kata Dody Naksabani.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Profil Dito Mahendra, Diduga Pacar Nindy Ayunda yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI