Tak Diperlakukan Spesial, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Sel Tahanan Isi 8 Orang

Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:54 WIB
Tak Diperlakukan Spesial, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Sel Tahanan Isi 8 Orang
NIkita Mirzani usai menjadi bintang tamu di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang tidak memberikan perlakuan khusus untuk Nikita Mirzani yang ditahan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kami samakan dengan yang lainnya. Dalam hal ini mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan tahanan, semua sama saja," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).

Nikita Mirzani sebelum ditahan di Rutan Serang, menjalani pemeriksaan di Kejati Serang, Selasa (25-10-2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Nikita Mirzani sebelum ditahan di Rutan Serang, menjalani pemeriksaan di Kejati Serang, Selasa (25-10-2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Dody Naksabani menerangkan, Rutan Kelas II B Serang tidak memiliki kapasitas besar untuk menampung tahanan wanita. Sehingga Nikita Mirzani pun ditempatkan di kamar yang sama dengan warga binaan lain.

"Kami ini cuma punya tiga kamar untuk blok wanita. Yang dua isi delapan orang, satunya tujuh orang," kata Dody Naksabani.

Baca Juga: Ditahan Kejaksaan, Ternyata ini Ucapan Nikita Mirzani yang Buat Dito Mahendra Geram

Bahkan menurut Dody Naksabani, Nikita Mirzani sendiri yang memilih ditempatkan di kamar dengan jumlah penghuni paling banyak.

Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]
Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]

"Mbak Niki malah memilih yang penghuni kamarnya banyak. Dia sendiri yang minta," kata Dody Naksabani.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Baca Juga: Ditahan Oleh Kejari Negeri Serang, Nikita Mirzani Disebut Tak Sedih Tapi Tertawa

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI