Suara.com - Hotman Paris ditunjuk sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Dia pun langsung bergerak cepat untuk menyelamatkan kliennya.
Salah satu langkah yang diambil Hotman Paris sebagai pengacara Teddy adalah dengan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Jadi pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukittinggi saudara Doddy dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan sekarang Kapolda yang sedang bersinar kariernya," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Menurut Hotman Paris, pelaku utama tak bisa jadi justice collaborator. Sementara Doddy dan Linda dianggapnya sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Buktinya 2 kg (narkoba) tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres. Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator?" kata Hotman menegaskan.
Sebelumnya, kuasa hukm Dody, Adriel Purba mengajukan JC ke LPSK pada Senin (24/10/2022).
Lewat status JC, Dody disebu bakal membongkar kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
"Mereka dalam hal ini siap dan sudah saya konfirmasi ketiganya siap untuk menjadi JC, untuk membongkar semua keterlibatan TM," kata Adriel di Kantor LPSK, Senin (24/10/2022).
"Asalkan, yaitu tadi kami berharap untuk LPSK dalam hal ini mempertimbangkan bahwa klien kami bisa diterima jadi JC," ujar dia lagi.
Baca Juga: Hotman Paris Klaim 5 Kg Sabu untuk Pancing Pembeli Narkoba, Skenario Selamatkan Teddy Minahasa?
Menurut Adriel, Dody bersikap kooperatif. Karenanya, dia meyakini kliennya itu bisa jadi JC.
Adriel juga mengklaim Dody tahu rencana busuk Teddy Minahasa terkait kasus narkoba itu.
"Yang akan membongkar seluk-beluk dari kasus ini," katanya.