Suara.com - Nikita Mirzani mengamuk saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022) malam.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan hal itu merupakan luapan amarah dan kekecewaan kliennya. Sebab, Nikita merasa diperlakukan tak adil dalam penanganan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Fahmi lantas menyinggung sederet peristiwa yang dialami Nikita Mirzani sebelum akhirnya ditahan. Pertama, soal rumah Nikita didatangi petugas dari Polres Serang Kota pada dini hari.
"Setelah itu ditangkap di mal, tapi nggak ditahan. Tapi saya datang baik-baik ke kejaksaan saya langsung diperlakukan seperti ini, itu aja yang Nikita bilang," ujar Fahmi mengulang pernyataan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara Buntut Laporan Dito Mahendra
Kepada Fahmi, Nikita Mirzani mengatakan kini menyerahkan sepenuhnya apa yang terjadi saat ini pada Tuhan.
"Makanya dia bilang 'bang saya akan berdoa, biar Allah yang turun tangan'," kata Fahmi.
Nikita Mirzani ditahan menyusul pelimpahan berkas tahap dua perkara pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Niki, sapaan akrabnya kini ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang setidaknya untuk 20 hari ke depan.
Kejari Serang menahan Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Hal itu adalah alasan subjektif dari jaksa.
Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani Ditahan: Agar Tak Melarikan Diri