Suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022). Penahanannya menyusul pelimpahan tahap dua perkara pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dari Polres Serang Kota.
Bintang film Comic 8 itu ditahan selama 20 hari ke depan sampai 13 November 2022. Penahanan dilakukan agar Nikita Mirzani kooperatif mengikuti proses hukum.
Suara.com merangkum perjalanan kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra. Penasaran? Simak berikut ini.
15 Juni 2022
Baca Juga: Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Komunikasi dengan Anak: Dadah, Nanti Telepon Lagi
Rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, didatangi petugas dari Polres Serang Kota.
Kedatangan polisi bertujuan membawa Nikita ke Polres Serang Kota untuk diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Penjemputan paksa dilakukan karena Nikita dinilai tak kooperatif.
Nikita Mirzani menolak dibawa ke Polres Serang Kota. Setelah menunggu lama, petugas akhirnya meninggalkan rumah Nikita tanpa membawa hasil.
Tapi di hari itu juga, Nikita Mirzani didampingi pengacaranya datang ke Polres Serang Kota untuk diperiksa. Setelahnya, Niki, sapaan akrabnya, dibolehkan pulang.
11 Juli 2022
Baca Juga: Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Ngamuk Histeris: Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Serang dari Polres Serang Kota pada 10 Juni 2022. Di situ juga tertulis bahwa Nikita telah berstatus tersangka.
21 Juli 2022
Nikita Mirzani ditangkap petugas dari Polres Serang Kota. Penangkapan dilakukan saat Niki hendak pulang dari sebuah pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta.
Alasan penangkapan, Nikita Mirzani lagi-lagi dianggap tak kooperatif. Dua kali dipanggil untuk diperiksa, ibu tiga anak itu tak pernah hadir.
22 Juli 2022
Sempat menginap semalam, Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan. Polres Serang Kota membebaskan Nikita karena alasan kemanusiaan.
Kendati begitu, Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor.
13 Oktober 2022
Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri dari 13 Oktober hingga 1 November 2022. Pencekalan ini berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Kemenkumham, Nikita Mirzani dicekal atas permintaan Polres Serang Kota.
25 Oktober 2022
Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang Kota. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.
Sahabat Fitri Salhuteru itu tak terima ditahan. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Niki terdengar meluapkan amarah.
Teriakannya bahkan terdengar sampai luar ruangan tempatnya diperiksa.