Suara.com - Nikita Mirzani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik resmi ditahan di Rutan Serang, Banten. Penahanan bintang film Nenek Gayung ini dimulai sejak hari ini, Selasa (25/10/2022).
Tiba di Rutan Serang, Nikita Mirzani ditemani sejumlah petugas. Saat masuk, artis 36 tahun itu sempat berkomunikasi dengan salah satu anaknya di telepon.
"Dadah, Ami ini dulu ya nanti telepon lagi," kata Nikita Mirzani dalam video yang dikirim Kasi Intel Serang, Selasa (25/10/2022).
Dalam video tersebut, Nikita Mirzani tidak sendiri. Ia turut didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid.
Kepada awak media, Fahmi Bachmid menerangkan kondisi Nikita Mirzani. Bukannya sedih, bintang film Comic 8 itu justru tertawa.
"Dia (Nikita Mirzani) bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (25/10/2022).
Dalam doanya, Nikita Mirzani berharap agar tidak ditahan. Janda tiga anak ini merasa tengah dizalimi oleh si pelapor, Dito Mahendra.
Penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari. Tercatat mulai hari ini, Selasa (25/10/2022) hingga 13 November 2022.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tertawa Setelah Ditahan: Saya Mohon Allah Turun Tangan
"(Tujuannya) supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy Simandjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Serang.