Suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan mulai hari ini, Selasa (25/10/2022). Penahanan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE atas laporan Dito Mahendra.
Freddy Simandjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Serang menerangkan, Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini, Selasa (25/10/2022) hingga 13 November 2022.
"Penahanan dilakukan di Rutan Serang," kata Freddy Simandjuntak dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).
Terkait penahanan Nikita Mirzani, sahabatnya dengan sang artis, Fitri Salhuteru angkat bicara. Ia tak banyak berkomentar lantaran bintang film Comic 8 itu sudah mempersiapkan hal terburuk atas kasusnya ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Teriak-Teriak Sebelum Ditahan, Sebut Dito Mahendra Penculik
"Tidak ada komentar untuk penahanan Nikita. Karena Nikita sudah siap dan tahu akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini," kata Fitri Salhuteru dalam pesannya kepada Suara.com, Selasa (25/10/2022).
Alih-alih mengomentari soal penahanan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru lebih menyoroti kasus penyekapan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ingin melihat kasus saudara pelapor tentang kejahatan HAM, penyekapan dan penganiayaan," tutur Fitri Salhuteru.
Dalam keterangannya, Fitri Salhuteru juga meminta perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus Nikita Mirzani dan laporan penyekapan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Semoga bapak Kapolri memberikan perhatian buat Nikita," kata Fitri Salhuteru.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Laporan Dito Mahendra
Ia menambahkan, " jika ITE yang buktinya tidak jelas saja, Nikita diperlukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas, akan bebas berkeliaran."