Sementara pengacara Helsi Herlinda, Jamaludin Fakabun mengatakan laporan Helsi Herlinda ini seharusnya bisa mengedukasi orang-orang, bahwa kasus ini bisa dilaporkan ke polisi.
"Kasus ini mungkin sebenarnya banyak dialami orang, tapi enggak mau lapor karena berpikir ini enggak bisa diterima (laporannya). Padahal kasus ini ada undang-undang dan pasalnya. Laporan kami alhamdulillah diterima. Di sini kami juga ingin memberi edukasi, kalau ada yang masuk ke akun media sosial kita, kita bisa lapor," ucap Jamaludin.