Suara.com - Kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin membantah kabar bahwa ayah kliennya, Endang Mulyana yang membuat laporan KDRT oleh Rizky Billar.
Sandy Arifin mengatakan sejak awal Lesti Kejora yang membuat laporan KDRT tersebut, bukan ayahnya.
Sandy Arifin menjelaskan Endang Mulyana tertera dalam berkas hanya sebagai saksi dari korban KDRT, yakni Lesti Kejora.
"Enggak lah, yang laporin kan memang Dede (Lesti Kejora) dari awal. Cuma kan bapak sebagai saksi dari korban," kata Sandy Arifin mengutip dari Seleb Oncam News, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Kasus Rizky Billar Bikin Pelaku KDRT Bebas Hukuman? Ini Kata Polisi
Sebelumnya, beredar isi surat perjanjian damai Lesti Kejora dan Rizky Billar yang menyatakan bahwa Endang Mulyana sebagai pelapor kassus KDRT menantunya.
![Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar perdamaian di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) malam. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/19/28608-lesti-kejora-dan-rizky-billar-di-polres-metro-jakarta-selatan-selasa-18102022.jpg)
Dalam surat perjanjian itu, Endang Mulyana, ayah Lesti Kejora tertulis sebagai pelapor yang tertera dalam poin C.
"Bahwa sehubungan dengan laporan polisi yang dibuat oleh ayah dari pihak kedua, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan telah disepakati para pihak untuk berdamai," demikian bunyi keterangannya.
Tetapi sekarang, kabar tersebut justru dibantah oleh kuasa hukum Lesti Kejora yang membantu menangani kasus KDRT tersebut.
Baca Juga: 8 Kontroversi Rizky Billar di Dunia Hiburan, KDRT hingga Isu Simpanan Waria