Kasus Rizky Billar Bikin Pelaku KDRT Bebas Hukuman? Ini Kata Polisi

Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:29 WIB
Kasus Rizky Billar Bikin Pelaku KDRT Bebas Hukuman? Ini Kata Polisi
Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar perdamaian di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) malam. [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rizky Billar akhirnya tidak perlu menjalani proses hukum atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut lantaran adanya restorative justice atau penyelesaian perkara pidana.

Jika merujuk pada ancaman hukuman yang dikenakan, Rizky Billar terancam lima tahun penjara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Namun karena Lesti Kejora juga sudah mencabut laporan, maka kasus yang sudah menjadikan Rizky Billar tersangka tidak berlanjut.

Berkaca pada masalah ini, apakah pelaku KDRT bisa dengan mudah bebas dari ancaman hukuman? Terkait hal tersebut Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara.

Baca Juga: 8 Kontroversi Rizky Billar di Dunia Hiburan, KDRT hingga Isu Simpanan Waria

Kompol Irwandhy Idrus menerangkan untuk mendapatkan restorative justice, perlu ada beberapa aspek yang harus dipenuhi.

"Ada beberapa pertimbangan, penilaian terhadap syarat formil dan materil yang harus dipenuhi. Jadi tidak ujuk-ujuk kita bisa tentukan terpenuhinya restorative justice," kata Kompol Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.

Ia menambahkan, "Syarat formil dan materil tertuang dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 ada beberapa syarat formil yang harus dipenuhi."

Terkait maksud dari syarat formil maupin materil, Kompol Irwandhy Idrus tidak membeberkan secara detail. Ia hanya menyebut satu di antaranya.

Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)
Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

"Ada surat pernyataan penyampaian hak dan sebagainya. Syarat formil harus dipenuhi mekanisme gelar khusus dan dihadirkan alat-alat bukti lain," katanya menerangkan.

Baca Juga: Isa Zega Akui Pernah Suka Rizky Billar: Tapi Enggak Lanjut Karena Dilarang Tantenya

"Marwah pendekatan restorative adalah memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Menjawab pertanyaan tadi, penggambarannya terlalu teknis untuk saya sampaikan,itu terkait dengan proses penanganan," imbuh Kompol Irwandhy Idrus.

Jadi pada kesimpulannya, restorative justice merupakan keadilan untuk kedua belah pihak.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI